Suaranusantara.com- Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU Brhama Aryana telah ditolak secara keseluruhan dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Suhartoyo menekankan bahwa menurutnya, permohonan tersebut sebaiknya diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan evaluasi dan
“Menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 November 2023.
“Mahkamah memandang tepat jika hal ini diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk minilai dan merumuskan,” katanya.
Adapun pemohon dalam gugatannya terkait Pasal 169 huruf 1 Undang-Undangn Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 kembali diubah.(red)
