SuaraNusantara.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Penetapan ini terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu 12 November 2023 malam.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengumumkan peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan enam tersangka, termasuk Yan Piet Mosso dan Patrice Lumumba Sihombing.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” jelas Firli.
Baca Juga: Ketua KPK Teken Surat Pencarian dan Penangkapan Terhadap Harun Masiku
Kasus suap yang menjerat Patrice dan Yan Piet Mosso berkaitan dengan pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya. Patrice bersama-sama dengan Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap sejumlah Rp 1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.
KPK menduga bahwa suap tersebut terkait temuan BPK tentang adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan,” tegas Firli.
Baca Juga: Pj Bupati Sorong Terjaring OTT KPK, Kasusnya Melibatkan Pejabat dan Pemeriksa BPK
Keenam tersangka, termasuk Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle, langsung dibawa ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama atau hingga setidaknya 3 Desember 2023. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Penangkapan ini menjadi langkah lanjutan KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
