SuaraNusantara.com – Menko Polhukam Mahfud MD membantah keterlibatannya dalam konflik kepentingan ketika memutus suatu perkara sebagai hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini merupakan respons terhadap ungkapan hakim MK Anwar Usman yang menyebut adanya konflik kepentingan dalam beberapa putusan MK, termasuk yang melibatkan Mahfud MD.
“Memang pernah dulu ada gugatan, tapi tidak ada conflict of interest hakim itu. Institusi semuanya yang diuji. Itu kan kalau enggak salah perubahan masa jabatan ya,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis, 09 November 2023.
Baca Juga:Solusi Mudah: Mengatasi Suara Laptop yang Sember atau Pecah
Mahfud menjelaskan bahwa dalam perkara Nomor 49/PUU-IX/2013, sembilan hakim konstitusi yang memiliki sikap serupa yang mengadilinya. Dia meyakinkan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
“Siapa yang conflict of interest? Wong, sembilannya yang mengadili enggak ada yang mempersoalkan. Enggak ada yang berbeda, sikapnya sama,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Anwar Usman, Mahfud menegaskan bahwa tidak ada hakim yang tidak setuju untuk menyelesaikan perkara tersebut, karena tidak ada hakim yang memiliki ikatan pribadi dengan hal tersebut.
Sebelumnya, Anwar Usman menyoroti beberapa perkara yang melibatkan Mahkamah Konstitusi, termasuk saat Mahfud masih menjabat sebagai hakim ketua MK.
Anwar menyatakan adanya konflik kepentingan di antara hakim MK saat memutus perkara tersebut.
Pernyataan ini muncul setelah Anwar dicopot dari jabatannya sebagai ketua hakim MK karena pelanggaran etik, yang dianggap MKMK sebagai konflik kepentingan saat memutus perkara uji materi pasal dalam UU Pemilu tentang syarat capres-cawapres. (Alief)
