Mahfud MD Sambut Baik Putusan Etik MKMK, Beri Hormat pada Jimly Asshiddiqie

Mahfud MD (Ist)

Mahfud MD (Ist)

SuaraNusantara.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memberikan sambutan positif terhadap keputusan etik yang diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Mahfud mengungkapkan rasa hormatnya kepada Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai ‘guardian of constitution’. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin,” tulis Mahfud di akun X (Twitter) pada Selasa, 07 November 2023.

Baca Juga: Anies Santai Tanggapi Sidang MK Hari Ini, Fokus Pemenangan Pilpres 2024

MKMK, yang dikoordinasi oleh Jimly Asshiddiqie dan diisi oleh anggota seperti Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih, telah mengumumkan keputusan terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan terkait usia calon presiden dan wakil presiden yang dibacakan oleh MK pada 16 Oktober 2023.

Isu etika ini berkaitan dengan Anwar Usman, Ketua MK yang juga ipar dari Presiden Jokowi serta ayah dari salah satu calon wakil presiden potensial, Gibran Rakabuming Raka.

Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menegaskan bahwa hakim terlapor, yakni Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebagai sanksi, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Keputusan ini merupakan hasil dari laporan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, dan beberapa organisasi serta individu lainnya.

Baca Juga: Golkar Bela Jokowi, Disebut Banyak Drama Politik

Selain itu, sembilan hakim lainnya diberi sanksi lisan karena terbukti tidak dapat menjaga kerahasiaan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.

Jimly menyatakan bahwa para hakim ini bersama-sama dengan hakim lainnya terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, termasuk mengenai kebocoran informasi rahasia rapat pemusyawaratan hakim dan praktik benturan kepentingan dalam penanganan perkara. (Alief)

Exit mobile version