SuaraNusantara.com-Pada tahun depan, Indonesia akan menggelar pemilihan umum (pemilu) yang akan menandai berakhirnya masa jabatan para anggota lembaga legislatif yang telah menjabat sejak pemilu tahun 2019. Salah satu lembaga legislatif yang terlibat adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang nantinya akan menerima dana pensiun yang ditanggung oleh negara setelah masa jabatannya berakhir. Meskipun masa jabatannya hanya lima tahun per periode, para pejabat DPR akan menerima pensiunan seumur hidup.
Penyaluran dana pensiunan DPR dan lembaga tinggi negara lainnya diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan UU tersebut, besarnya pensiun pokok yang diterima setiap bulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa pensiun pokok tersebut tidak kurang dari 6% dan tidak lebih dari 75% dari dasar pensiun.
Baca Juga: PKB Beri Sanksi Edward Tanur, Dinonaktifkan dari Semua Komisi DPR RI
Dana pensiun akan diberikan secara penuh kepada anggota MPR dan DPR selama mereka masih dalam keadaan sehat. Namun, jika seorang mantan anggota meninggal, maka pembayaran pensiun akan dihentikan, kecuali jika yang bersangkutan masih memiliki suami atau istri, dalam hal ini dana pensiun tetap akan diberikan, meskipun dalam jumlah yang lebih rendah daripada saat penerima masih hidup.
Dalam hal besaran uang pensiun anggota DPR, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun adalah 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan sekali.
Baca Juga: Tunjangan Guru dan Bansos Pendidikan Naik: Percepatan Pendidikan 2024
Besaran uang pensiunan anggota DPR adalah sebagai berikut:
– Anggota DPR yang merangkap jabatan ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
– Anggota DPR yang merangkap jabatan wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
– Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).
