ASN di Masa Pemilu: Dilarang Like, Comment, dan Share Konten Kampanye

ASN di Kota Tangerang mengikuti pengajian di Masjid Raya Al Azhom.(aul)

SuaraNusantara.com-Pemerintah telah mengeluarkan larangan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas mereka dalam Pemilu 2024.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 yang menetapkan Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden, ditegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan mendukung salah satu Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berpartisipasi dalam Pilpres 2024.

Larangan tersebut mencakup sejumlah tindakan seperti tidak diperkenankan bagi ASN untuk mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, atau bergabung dalam grup atau akun yang terkait dengan peserta Pemilu. Pemerintah juga telah merumuskan jenis larangan kegiatan dan sanksi yang akan diberlakukan kepada ASN.

Baca Juga: Kemenkumham Lampung Siapkan Formasi dan Jadwal Seleksi CASN Tahun 2023

Salah satunya adalah larangan memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lain yang terkait dengan calon peserta Pemilu.

Selain itu, ASN tidak diizinkan melakukan sosialisasi atau kampanye melalui media sosial atau platform online untuk bakal calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Mereka juga tidak boleh menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan tidak diperbolehkan memberikan dukungan aktif.

Baca Juga: PA 212, GNPF Ulama, dan FPI Putuskan Tidak Dukung Prabowo di Pemilu 2024

Lebih lanjut, ASN dilarang mengunggah foto bersama peserta Pemilu di media sosial atau media lainnya yang menampilkan Capres, Cawapres, calon legislator, calon gubernur, calon wali kota, dan sejenisnya.

Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini akan dikenai sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka atau tertutup, sesuai dengan pasal 15 ayat (1), (2), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.

Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Exit mobile version