KPU dan DPR Sepakati Tanggal Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024

suasana rapat paripurna di dpr ri

suasana rapat paripurna di dpr ri

SuaraNusantara.com-Komisi II DPR RI dan pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri, telah menyepakati usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai tanggal pembukaan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilu 2024.

Usul kedua yang telah disetujui adalah bahwa pendaftaran capres-cawapres baru akan dibuka pada periode 19 hingga 25 Oktober 2023.

“Setuju ya?” tanya Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, kepada peserta rapat konsultasi yang dihadiri oleh perwakilan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, pada Rabu (20/9/2023).

“Setuju,” jawab para anggota Komisi II.

“Pemerintah?” tanya Doli.

“Sangat setuju,” jawab Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Doli kemudian menyatakan, “Jadi, 19-25 Oktober. Oke? Kita ketuk saja ya?” sebelum mengetukkan palunya.

Baca Juga: Masa Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Diusulkan Maju Menjadi 10-16 Oktober 2023

Perlu diingat bahwa kesepakatan dan hasil rapat konsultasi ini tidak mengikat bagi KPU. KPU tetap memiliki kewenangan untuk membuat keputusan sendiri mengenai tanggal pembukaan pendaftaran capres-cawapres dalam peraturan KPU yang akan mereka tetapkan nanti.

Meskipun demikian, dalam rapat konsultasi tersebut, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan kecenderungannya untuk membuka pendaftaran capres-cawapres mulai 19 Oktober 2023.

Ini berarti bahwa pembukaan pendaftaran capres-cawapres yang diusulkan oleh Hasyim sejalan dengan skema awal yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Perubahan Jadwal Pilkada 2024: Komisi II DPR RI dan Pemerintah Bersiap Bahas Perpu

Perbedaannya terletak pada penetapan capres-cawapres, yang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dijadwalkan pada 25 November 2023. Namun, dalam usulan saat ini, penetapan capres-cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023.

Perubahan tanggal penetapan capres-cawapres ini dilakukan karena berdasarkan Perppu Pemilu yang diterbitkan awal tahun ini, penetapan capres-cawapres harus dilakukan 15 hari sebelum dimulainya kampanye pada 28 November 2023.

Akibatnya, periode pendaftaran hingga penetapan capres-cawapres akan lebih singkat. Hal ini akan menghasilkan tahapan yang lebih padat, seperti usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti.

Tahapan-tahapan ini bersifat opsional jika calon capres-cawapres yang didaftarkan tidak memenuhi syarat.

Dalam skema ini, tahapan usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti diusulkan akan dimulai pada tanggal 26 Oktober 2023 dan harus selesai pada tanggal 7, 10, dan 11 November 2023.

Usul Dimajukan

Sebelumnya, dalam uji publik rancangan peraturan KPU mengenai pencapresan, KPU RI sempat mengusulkan pembukaan pendaftaran capres-cawapres pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023.

KPU menyatakan bahwa penyesuaian tanggal pembukaan pendaftaran ini disebabkan oleh majunya tanggal penetapan capres-cawapres dari 28 November menjadi 13 November 2023, sesuai dengan perhitungan Perppu Pemilu seperti yang dijelaskan di atas.

Skema tanggal 10-16 Oktober 2023 ini juga dibahas dalam rapat konsultasi hari ini. Dalam skema ini, KPU akan memiliki 9 hari lebih banyak untuk melaksanakan tahapan usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti, yaitu mulai tanggal 17 Oktober 2023 dan harus selesai pada tanggal 7, 10, dan 11 November 2023.

Exit mobile version