DPR Dorong Regulasi TikTok Shop guna Lindungi UMKM dan Konsumen

Anggota DPR Kecewa pada Kurangnya Regulasi TikTok Shop

Project Tik Tok (nbcnews.com)

Project Tik Tok (nbcnews.com)

SuaraNusantara.com-Polemik seputar TikTok Shop terus berkembang karena belum adanya regulasi yang sesuai. Anggota Komisi VI DPR, Elly Rachmat Yasin, mengekspresikan kekecewaannya terhadap pemerintah yang belum mengatur perizinan untuk platform ini.

“Kami menyesalkan pemerintah belum juga mengatur perizinan mengenai perbedaan platform e-commerce dengan social commerce,” kata Elly dilansir dari Republika, Selasa 19 September 2023.

Perlindungan bagi UMKM dan Konsumen

Elly Rachmat Yasin mengingatkan bahwa banyak pengguna TikTok Shop berasal dari kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan mendapat perhatian besar. Oleh karena itu, penting bagi mereka memiliki kepastian hukum terkait transaksi mereka.

Baca Juga: TikToker Luluk Sofiatul Jannah Marahi Siswi Magang di Swalayan Probolinggo, Pihak Sekolah Laporkan ke Polisi

“Kami mendukung dan mendesak segera revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Melalui Sistem Elektronik,” ujar Elly.

Potensi dan Tantangan TikTok Shop

Dia juga mencatat bahwa TikTok Shop telah menciptakan peluang besar bagi penjual untuk meningkatkan pendapatan. Namun, ia mengkhawatirkan bahwa UMKM kecil mungkin akan mengalami kesulitan bersaing di dalam pasar TikTok yang kompetitif.

Perlindungan Melalui Revisi Peraturan

Elly Rachmat Yasin berharap bahwa revisi Permendag 50 Tahun 2020 akan memberikan perlindungan bagi semua pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen yang menggunakan TikTok Shop sebagai platform belanja online.

“Mana yang boleh dan tidak agar jelas memiliki kepastian hukum,” kata Elly.

Baca Juga: Project S TikTok ByteDance Ancam Bisnis UMKM di Indonesia, Pemerintah Siap Menghadapi

Kontroversi TikTok Shop

Sebelumnya, TikTok Shop menjadi kontroversial karena dugaan praktik harga rendah atau dumping yang merugikan UMKM. Namun, pemerintah belum dapat mengambil tindakan apa pun karena belum ada peraturan yang mengatur hal tersebut.

Exit mobile version