Pemerintah Pertimbangkan Penerapan Sistem Gaji Tunggal untuk PNS

Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS 16 Agustus Mendatang (IST)

Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS Agustus Mendatang (IST)

SuaraNusantara.com-Pemerintah Indonesia sedang mengkaji kemungkinan penerapan sistem gaji tunggal, atau yang dikenal sebagai single salary, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wacana ini menjadi salah satu prioritas dalam agenda kerja pemerintah untuk tahun 2024.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, mengungkapkan niat ini. Jika sistem gaji tunggal diterapkan, maka seluruh tunjangan yang biasanya diterima oleh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang mencakup semua komponen.

Menurut dokumen dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang sistem gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang menggabungkan berbagai elemen penghasilan, termasuk gaji pokok dan tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Gaji PNS dan Unsur Abdi Negara Akan Naik 8 Persen, Begini Rinciannya

Sistem gaji tunggal ini juga akan menerapkan sistem grading yang mempengaruhi besaran gaji dalam berbagai jabatan PNS. Grading ini mencerminkan level atau peringkat nilai atau harga jabatan, yang mencakup posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Tunjangan kinerja dalam sistem gaji tunggal akan diberikan berdasarkan pencapaian kinerja PNS, berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan mereka. Sementara itu, tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja dalam tabel indeks penghasilan, kemudian dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah tempat PNS tersebut bekerja.

Baca Juga: Pelamar CASN 2023 Wajib Buat Akun Baru di Portal SSCASN pada 17 September

Berikut adalah daftar tunjangan yang mungkin akan dihapus jika pemerintah menerapkan sistem gaji tunggal:

1. Tunjangan Kinerja

PNS  menerima tunjangan kinerja atau tukin, yang berbeda-beda besarnya sesuai dengan kelas jabatan dan instansi tempat mereka bekerja.

2. Tunjangan Suami Istri

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, suami istri PNS berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.

3. Tunjangan Anak:

PNS berhak mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga anak.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS pada jenjang eselon.

6. Tunjangan Umum

Diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan.

Harap diperhatikan bahwa tunjangan pensiun tidak termasuk dalam daftar ini, dan PNS akan tetap menerima tunjangan pensiun setiap bulan setelah pensiun, meskipun mereka tidak lagi bekerja.

Exit mobile version