MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Ma’ruf Amin: Pemerintah Tidak Akan Ambil Sikap, Ini Masalah Peradilan Wilayahnya Yudikatif

Wakil Presiden Maaruf Amin (Foto: BPMI, Setwapres)

Wakil Presiden Maaruf Amin (Foto: BPMI, Setwapres)

SuaraNusantara.com – Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaray, Ferdy Sambo.

MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup menuai polemik.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin enggan berkomentar banyak terkait putusan kasasi MA.

Wapres mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MA sebagai lembaga yudikatif maka dari itu pemerintah tidak akan mengambil sikap terkait hal tersebut.

“Saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya, jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu,” kata Ma’ruf dalam keterangan pers di Tuban, Kamis (10/8/2023).

Ia juga menghimbau kepada pemerintah tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan.

Mengenai masyarakat yang tak puas dengan putusan MA, Ma’ruf mempersilakan untuk menempuh jalur lain yang diatur oleh hukum. 

“Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini,” ujar dia.(Alief)

Exit mobile version