SuaraNusantara.com – Presiden Jokowi telah menetapkan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pejabat yang akan tinggal di otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tukin yang nilainya mencapai puluhan juta tersebut diperuntukan bagi jabatan sekretaris hingga direktur atau kepala biro.
Hal tersebut tertuang kedalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 44 Tahun 2023.
Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dalam beleid itu sekretaris, deputi, kepala unit, dan direktur, mendapatkan hak keuangan tiap bulan berupa, gaji pokok, tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan itu diberikan sesuai dengan kelas jabatan.
Adapun besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan yang didapat setiap bulan sebesar:
1. Kelas Jabatan 17 atau Sekretaris Rp98.152.220
2. kelas Jabatan 16 atau Deputi Rp 82.814.88
3. Kelas Jabatan 15 atau Kepala Unit Rp 67.480.566
4. Kelas Jabatan 14 atau Direktur/Kepala Biro Rp 62.762.646
Tak hanya itu, sekretaris hingga direktur atau kepala biro tersebut mendapatkan fasilitas perjalanan dinas, jaminan sosial, fasilitas perumahan hingga transportasi.
Jokowi juga mentanda tangani, PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Nilainya juga cukup Fantastis. Untuk Kepala Otorita IKN, hak keuangan yang diterima sebesar Rp 172,7 juta. Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 155,2 juta per bulan. (Alief)
