Suaranusantara.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Diduga Andhi telah menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Diduga Andhi Pramono menerima gratifikasi selama rentang waktu antara tahun 2012 hingga 2022.
Dalam jabatannya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Andhi diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya.
“Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai perantara (broker) dan memberikan rekomendasi kepada para pengusaha di bidang ekspor-impor agar mereka dapat lebih mudah dalam menjalankan bisnis mereka,” lanjutnya.
Sebagai perantara, Andhi diduga menghubungkan importir dengan menyediakan logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia ke negara-negara seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.(kml)
