SuaraNusantara.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan tersangka peredaran Narkoba jenis Sabu Teddy Minahasa dengan penjara seumur hidup.
Sebelumnya Teddy Minahasa mengajukan banding atas vonis yang sama sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun Majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
Duduk sebagai ketua majelis hakim Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri atas empat orang, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Alief)
