Suaranusantara.com – Brigjen Pol. Endar Priantoro kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Sekretaris Jenderal KPK pada tanggal 27 Juni.
Pada pukul 17.17 WIB, Endar tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan kendaraan dinas Polri jenis Mazda 6 dan disambut oleh puluhan pegawai KPK.
“Saya bertemu pimpinan dulu,” kata Endar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, (5/7)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa kembalinya Endar merupakan upaya sinergi antara lembaga penegak hukum untuk menjaga harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Endar telah dikembalikan ke Polri pada tanggal 31 Maret 2023, tetapi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta agar Endar dipertahankan di KPK dan melaporkan hal ini ke Dewan Pengawas.
Meskipun Dewan Pengawas menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar, Endar melaporkan hal ini ke Ombudsman. Presiden Joko Widodo juga mengimbau pimpinan KPK untuk mengikuti aturan dalam menyelesaikan sengketa ini agar tidak menimbulkan kegaduhan.(KML)
