Suaranusantara.com – Mario Dandy Satriyo, anak dari mantan pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan pacarnya, AG.
Penetapan status tersangka bagi Mario didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa Mario telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini juga ditegaskan oleh Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya.
AG, yang melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut melalui kuasa hukumnya, telah membuat laporan dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak berdasarkan laporan yang diajukan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, sebelumnya menyatakan bahwa Mario dapat diancam hukuman penjara selama 15 tahun dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG.
Karyoto juga menegaskan bahwa polisi tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Mario. Selain dilaporkan dalam kasus pencabulan, Mario sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut menunjukkan bahwa polisi tidak memberikan perlakuan khusus kepada Mario, karena tugas mereka adalah menyelesaikan berkas perkara yang ada.(Red)
