KPU Lebak Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 1.048.643 Jiwa

Kantor KPU Kabupaten Lebak.(Def)

Kantor KPU Kabupaten Lebak.(Def)

SuaraNusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.048.643 jiwa.

“Hari Rabu kemarin kami menetapkan DPT melalui rapat pleno terbuka. DPT Pemilu 2024 sebanyak 1.048.643 jiwa terdiri dari 537.915 laki-laki dan 510.728 perempuan,” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah, Jumat (23/6/2023).

Jumlah DPT Pemilu 2024 tersebar di 345 desa dan kelurahan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.995.

“Daftar pemilih di DPT ini yang sudah dikunci, sudah ditetapkan,” sebut Ni’matullah.

Kasubag Rendatin Samsu Rizal menuturkan, warga yang telah memiliki hak pilih namun tidak tercatat dalam DPT akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Pemilih pemula, pindah tempat tinggal akan dicatat. Jadi nanti mereka menyalurkan hak pilih datang ke TPS dengan KTP elektronik,” terang Rizal.

Masyarakat yang merasa sudah memiliki hak pilih namun tidak terdaftar dalam DPT bisa mendaftar melalui cek DPT online.

“Rekapitulasi DPT hasil pleno kemarin ditempelkan di setiap desa kecamatan. Jadi masyarakat bisa melihat langsung apakah namanya sudah terdaftar dalam DPT atau belum,” katanya.(Def)

Exit mobile version