SuaraNusantara.com – Sinyal internet yang berada di wilayah perkampungan suku adat Baduy, di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, diminta untuk dihapus.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Lembaga Adat Baduy melalui sebuah surat yang ditujukan kepada Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya pada tanggal 1 Juni 2023.
Kepala Desa Kanekes, Saija, membenarkan permohonan penghapusan sinyal internet dari Lembaga Adat Baduy tersebut. Namun penghapusan sinyal internet tersebut hanya untuk wilayah Baduy Dalam yang terdiri dari Kampung Cikeusik, Kampung Cibeo dan Kampung Cikartawana.
“Permohonan dari Tetua Adat hanya Baduy Dalam saja yang tidak boleh masuk sinyal internet. Karena yang di dalam itu banyak barang rahasi yang tidak boleh disebarkan, dan memang Baduy Dalam banyak larangan-larangan dan kalau terus dibiarkan nanti dampaknya ke pengurusnya karena di Baduy berlaku hukum karma,” kata Saija saat ditemui di Rangkasbitung, Jumat (9/6/2023).
Penghapusan sinyal internet bertujuan meminimalisir pengaruh negatif dari penggunaan gawai terhadap masyarakat Baduy. Hal tersebut juga demi menjaga tradisi adat budaya Baduy dari pengaruh negatif.
Lembaga Adat Baduy juga meminta pembatasan, pengurangan dan menutup aplikasi, program dan konten yang negatif yang bisa mempengaruhi moral akhlak generasi muda.
Saija menyebut, setiap setahun dilakukan razia untuk memastikan warga Baduy tidak memiliki barang-barang yang memang dilarang, salah satunya gadget.
“Setiap tahun dua kali melaksanakan operasi, ada dimanapun yang punya orang Baduy harus dimusnahkan,” ungkap Saija.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Lebak, Anik Sakinah, mengaku, permohonan dari pemangku adat Baduy telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan membuat surat ditujukan kepada Kementerian Kominfo.
“Sudah, kami sudah membuat suratnya terkait hal tersebut. Insya Allah hari ini(Disampaikan ke Kementerian Kominfo),” katanya.(Def)
