Suaranusantara.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan bahwa, sebanyak 23 kampus atau perguruan tinggi swasta (PTS) telah kehilangan izin operasionalnya dan harus ditutup.
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam, menjelaskan bahwa kampus-kampus tersebut ditutup karena melakukan pelanggaran serius.
Pelanggaran tersebut meliputi jual beli ijazah kepada individu yang tidak memenuhi syarat, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan dana KIP Kuliah, dan pelanggaran lainnya.
Prof. Nizam menyebut bahwa keputusan ini berdasarkan 52 aduan masyarakat terkait masalah-masalah yang terjadi di kampus-kampus tersebut.
Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman mengatakan, dari 23 perguruan tinggi yang ditutup banyak di daerah Jakarta atau LLDikti Wilayah 3 dan Jawa Barat (Jabar) atau LLDikti Wilayah 4.
“Di LLDikti Wilayah 3 ada 6 kampus yang ditutup, sedangkan LLDikti Wilayah 4 ada 5 kampus yang ditutup,” kata Dr. Lukman
Sisanya terbagi menjadi di banyak wilayah, yakni LLDikti Wilayah 7 ada 2 kampus yang ditutup, LLDikti Wilayah 1 ada 2 kampus ditutup, LLDikti Wilayah 9 ada 1 kampus ditutup, dan LLDikti Wilayah 10 ada 2 kampus ditutup.
Lalu di LLDikti Wilayah 16 ada 2 kampus ditutup, LLDikti Wilayah 8 ada 1 kampus ditutup, LLDikti Wilayah 2 ada 1 kampus ditutup, dan LLDikti Wilayah 5 ada 1 kampus ditutup.
Dr. Lukman menyatakan, Kemendikbud tidak bisa mengungkap 23 nama kampus yang ditutup. Tujuannya, demi menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.
Penutupan 23 kampus swasta (PTS) ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi dan berpartisipasi aktif dalam melaporkan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi. ( RIFKY/M-UBL )
