2 Oknum TNI Pembawa Sabu Sujud Syukur di Vonis Seumur Hidup

Oknum Anggota TNI sujud syukur divonis seumur hidup (Ist)

Oknum Anggota TNI sujud syukur divonis seumur hidup (Ist)

SuaraNusantara.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer memvonis kedua oknum TNI yang kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 75 Kilogram dan 40.000 pil ekstasi di vonis penjara seumur hidup.

Sidang putusan terhadap 2 terdakwa tersebut berlangsung di Pengadilan Niliter 1-02 Medan, pada Senin, 29 Mei 2023 kemarin.

Mendengar putusan tersebut terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan bersujud syukur atas putusan tersebut.

“Mengadili dan memeriksa perkara, dengan itu mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan PTDH dari dinas militer,” kata Kolonel CHK Asril Siagian, membacakan putusan di hadapan kedua terdakwa.

Sujud syukur itu karena vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan oditur militer dari Kantor Oditurat Militer Medan. Dimana kedua terdakwa dituntut dengan pidana mati. Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. (Alief)

Exit mobile version