SuaraNusantara.com – Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf (BY) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Senin, 22 Mei 2023 kemarin.
BY diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri keduanya M (30).
Hal itu disampaikam kuasa hukum korban, Srimiguna seperti dilansir rekan media.
Srimiguna selaku kuasa hukum korban membeberkan kekerasan yang dilakukan Bukhori Yusuf, anggota Komisi VIII yang membidangi urusan agama dan sosial, ke istri keduanya tersebut.
KDRT yang dilakukan BY menimpa kliennya M terjadi selama tahun 2022 dan terakhir pada November 2022.
“Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban,” kata Srimiguna dalam siaran pers, Sabtu, 20 Mei 2023.
Menurutnya M tidak hanya mengalami kekerasan fisik. Namun juga kekerasan seksual dan psikis.
“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.
BY setelah melakukan KDRT kerap membujuk M untuk tidak mealporkan perbuatannya ke Polisi.
“Korban kemudian melakukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 korban resmi menjadi terlindung LPSK,” tutup Srimiguna.(Alief)
