SuaraNusantara.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak menargetkan kepemilikan Kartu Indentitas Anak atau KIA hingga akhir tahun ini mencapai 46 persen.
“Jumlah anak berusia 0-17 tahun kurang dari satu hari sebanyak 427.680. Catatan kami, dari jumlah itu baru sekitar 183 ribu lebih yang sudah mempunyai KIA,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah, Sabtu (6/5/2023).
Demi tercapainya target kepemilikan KIA, Disdukcapil aktif agar mendorong masyarakat khususnya orangtua supaya mengajukan permohonan pembuatan KIA anaknya.
“Salah satu yang dilakukan dengan jemput bola, mendatangi sekolah-sekolah. Tidak hanya KIA tetapi kepemilikan administrasi kependudukan lain seperti akta kelahiran,” tutur pria yang akrab disapa Naji ini.
Kepemilikan KIA di Lebak terbilang masih cukup rendah jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Hal tersebut menurut Naji disebabkan KIA belum menjadi salah satu persyaratan siswa saat mendaftar sekolah.
“Berbeda dengan daerah lain seperti Tangerang atau Cilegon. Di sana tingkat kepemilikan KIA sudah tinggi karena mau tidak mau harus membuat untuk salah satu syarat masuk sekolah, kalau di kita kan belum,” terangnya.
Disdukcapil Lebak berharap, orangtua mengurus permohonan KIA putra-putrinya. KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak melampirkan foto. Untuk mengajukan KIA, masyarakat cukup melampirkan KTP suami istri, akta kelahiran, dan kartu keluarga.
“Ya kami harap orangtua mengurus permohonan KIA untuk anak-anaknya sehingga ketika nanti dibutuhkan sudah punya,” kata Naji.(Def)
