Anggota TNI AD Ditangkap BNN di Tangerang, Diduga Memiliki 50Kg Ganja

Ilustrasi penangkapan ( id.depositphoto )

Ilustrasi penangkapan ( id.depositphoto )

Suaranusantara.com – Seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) diringkus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten atas dugaan kasus penyalahgunan narkotika.

Dari hasil penangkapan tersebut, BNN Provinsi Banten berhasil mengamankan 
Barang bukti narkotika berupa ganja sebanyak 50 kilogram (kg).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan, oknum TNI AD yang diamankan tersebut berpangkat Kopral Dua (Kopda) dengan inisial N.

“Iya benar, terduga pelaku dari TNI AD Kopda N dan saat ini sudah diamankan,” ujar Brigjen TNI Hamim Tohari

Anggota TNI AD tersebut ditangkap bersama seorang warga sipil oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) di perumahan Islamic Vilage, Kelapa Dua, Tangerang pada 2 Mei 2023.

Saat ini, Kopda N sudah ditahan dan diperiksa oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

“Betul, sekarang di Pomdam Jaya. Untuk kronologis, silakan hubungi BNN ya, karena yang melakukan penangkapan dari BNN,” ujar Brigjen Hamim

Adapun, alasan pemeriksaan dilakukan di Pomdam Jaya karena lokasi kejadiannya berada di wilayah Tangerang. Namun menurut Tohari Pomdam Jaya tetap berkoordinasi dengan Kodam IM. ( RIFKY/M-UBL )

Exit mobile version