SETARA Institute: Provokasi Peneliti BRIN Bukan Kebebasan Berpendapat

Gedung BRIN

Gedung BRIN

SuaraNusantara.com – Setara Institute menilai pernyataan peneliti BRIN Andi Pangera Hasanuddin bukan bagian kebebasan berpendapat. Meski telah ada permintaan maaf namun tidak menghapus proses hukum pidana.

“Pernyataan Hasanuddin bukanlah bentuk kebebasan berpendapat bukan pula kebebasan bagi seorang peneliti,” ujar Ismail Hasani Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Jakarta dalam keterangan resminya, Selasa (24/4/2023).

SETARA Institute melihat pernyataan yang dilontarkan Andi Pangeran dan Prof Thomas Djalanuddin bernada provokatif. Sementara di sisi lain warga Muhammadiyah tengah berjuang untuk hak beribadah.

“A.P Hasanuddin mengakui cuitannya di media sosial sekaligus menegaskan bahwa akun yang bersangkutan bukan di-hack dan telah meminta maaf melalui pernyataan terbuka. Permintaan maaf dan pengakuan Hasanuddin boleh diapresiasi tetapi tidaklah cukup untuk menyelesaikan masalah. Perbuatan Hasanuddin telah memenuhi unsur pidana, baik dari sisi tindakan penghasutan, ujaran kebencian,” ujar Ismail.

Ismail mengatakan seharusnya sebagai peneliti memiliki ilmu dan etika dalam merespon perbedaan. Alih-alih menjadi penyeru toleransi atas perbedaan, sejumlah pemikir justru melakukan bullying terhadap kelompok yang berbeda.

“Inilah salah satu filosofi mengapa ujaran kebencian, diskriminasi, penghasutan kemudian dikualifikasi sebagai tindak pidana,” tuturnya

Ismail mengatakan SETARA mendorong terus penghargaan atas kemajemukan, publik juga mesti memperjuangkan kebertahanan kemajemukan itu. Bukan hanya menerima pluralisme sebagai fakta sosio-antropologis bangsa, tetapi juga mempertahankan pluralisme itu tetap eksis.

“Jika tindakan seperti yang dilakukan A.P Hasanuddin dibiarkan, maka atas nama pluralisme pula orang bisa melakukan represi terhadap yang lain,” tutupnya (edw).

Exit mobile version