SuaraNusantara.com – Ditengah perkembangan jaman dan maraknya penggunaan media sosial (Medsos) Majelis Rendah Parlemen Prancis menyetujui RUU untuk mengatur Influencer.
Dalam RUU itu cukup menarik perhatian tentang para konten kreator atau Influencer wajib memberi tahu jika sedang menggunakan filter.
Selain itu, mereka juga harus memberi tahu jika memposting foto atau video yang sudah di edit.
Namun, RUU tersebut tidak memberikan tindakan hukum melainkan digunakan sebagai perlindungan hukum pengguna medsos warga Prancis.
Dalam RUU tersebut juga membatasi konten kreator untuk promosikan produk yang tidak memiliki izin atau sertifikasi digunakan di Uni Eropa.
Jika para influencer itu memaksa dan melanggar maka akan dikenakan denda 300 Euro atau setara dengan 4,8 Milliar Rupiah.
Bahkan bisa dihukum penjara 6 bulan kurungan jeruji besi.
Namun, RUU ini masih menunggu persetujuan atau setidaknya memerlukan beberapa waktu minggu kedepan.
Bagaimana menurut kalian?. (Alief)
