Baznas Lebak: Potensi Zakat Fitrah Sebesar Rp40 Miliar

Wabup Lebak, Ade Sumardi menyerahkan zakat mal kepada Baznas Lebak.(Instagram Baznas Lebak)

Wabup Lebak, Ade Sumardi menyerahkan zakat mal kepada Baznas Lebak.(Instagram Baznas Lebak)

Suara Nusantara.com – Potensi zakat fitrah di Kabupaten Lebak, Banten, disebut bisa mencapai sebesar Rp40 miliar lebih.

Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Lebak, Nurul Huda Maarif, mengatakan, potensi itu dapat terkumpul jika masyarakat yang beragama Islam membayarkan zakatnya melalui lembaga amil zakat resmi.

“Perkiraan saja jumlah penduduk Kabupaten Lebak yang muslim ya sebanyak 1,2 juta jiwa. Setiap jiwa kan wajib membayar zakat fitrah, nah kalau per orang saja Rp35 ribu dikali jumlah penduduk sudah sebesar Rp42 miliar,” kata Nurul Huda, Kamis (13/4/2023).

Meski diakui tidak mudah, Nurul Huda mendorong agar masyarakat membayarkan zakat fitrahnya lewat Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap kecamatan.

Ia menerangkan, zakat yang terkumpul di UPZ atau lembaga amil zakat bisa didistribusikan secara merata kepada para mustahik atau golongan masyarakat yang berhak menerima zakat.

“Sebagian besar memang masyarakat kita sudah biasa membayar secara perseorangan. Ini perlahan kita berikan pengertian sehingga tidak ada penumpukan dan penyaluran kepada mustahik bisa merata,” tutur Nurul Huda.

Sementara itu, kata Wakil Ketua Bidang Perencaan, Keungan dan Pelaporan Baznas Lebak, Eri Rachmat menyampaikan, selama bulan Ramadan tahun ini, target zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang bisa terhimpun mencapai Rp1 miliar.

“Saat ini kami masih terus menghimpun, semoga masih ada siswa waktu satu minggu ini targetnya bisa tercapai. Insya Allah, karena ini sudah di angka Rp800 juta,” ucap Eri.

Zakat dan infak serta sedekah yang berhasil dihimpun oleh Baznas akan disitribusikan kepada 22 ribu orang mustahik yang tersebar di 28 kecamatan.

“Berdasarkan usulan dari setiap kecamatan, nanti kita didistribusikan kepada yang berhak. Untuk zakat fitrah tahun ini yang sudah ditetapkan adalah 2,5 kilogram beras atau setara dengan uang sebesar Rp35 ribu,” kata Eri.(Def)

Exit mobile version