SuaraNusantara.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).
Apalagi, Kota Tangerang menjadi salah satu daerah kota seribu industri.
Hal itu, Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan, posko yang dibuka agar masyarakat yang bermasalah pada THR dapat melaporkan ke posko yang telah disediakan.
Ia mengatakan, posko pengaduan THR tersebut guna para pekerja yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan haknya dapat melaporkan diposko tersebut.
“langsung melapor ke posko, baik secara online maupun offline,” ujar Ujang, Selasa (11/4/2023).
Lebih lanjut, bagi para pekerja yang mengalami permalaham tersebut dapat menghubungi melalui pesan whatsApp ke nomor 085718443632, atau email di disnaker.tangerangkota.go.id.
Namun, lanjut Ujang, pengaduan THR ada beberapa hal yang harus diketahui.
“besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah,” ujarnya.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
“Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas, yakni mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pekerja yang baru bekerja satu bulan atau kurang 12 bulan berdasarkan rata-rata upah diterima tiap bulan selama masa kerja.
Ujang mengatakan, pihaknya telah membut surat edaran kepada perusahaan di kota Tangerang untum membayar THR tepat waktu. (My)
