Buntut Pencopotan Endar Priantoro, KPK: Bukan Subkordinasi Polri Bersifat Independen

Brigjen Endar Priantoro (ist)

Brigjen Endar Priantoro (ist)

SuaraNusantara.com – Belakangan ini ramai pemberitaan mengenai pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal jauh sebelum masa jabatan Endar selesai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang tugas Endar di KPK.

Namun, KPK tetap bersikeras untuk mencobot Jabatan Endar Priantoro tersebut.

Akan hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berikan penjelasan, pihaknya mengatakan KPK punya kewenangan dalam hal menentukan pegawai.

“Jadi yang ramai di media sekarang kan kenapa Polri sudah memperpanjang tapi KPK malah memberhentikan. Pasal 3 (UU 30 tahun 2002) itu kan di sana disebutkan bahwa KPK itu adalah lembaga negara eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bersifat independen, bebas dari unsur eksekutif legislatif maupun Yudikatif,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jumat 7 April 2023.

Dirinya juga mengatakan bahwa KPK bukan lembaga subkordinasi Polri, KPK berhak menentukan pegawai-pegawainya.

“Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK,” katanya.

Alexander mengatakan pencopotan Endar bukan kehendak tunggal dari Ketua KPK Firli Bahuri. Tapi, katanya, hal itu merupakan keputusan bersama lima pimpinan KPK.

“Ini keputusan kolektif kolegial. Dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan,” kata Alexander.

“Jadi kalau selama ini berita seolah-olah itu putusan Pak Ketua saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat,” ucapnya.

Menurutnya, pemutusan kerja dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebab masa jabatannya telah habis.

“Pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya dan itu sudah kami beritahukan sejak November 2022. Upaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karier di Polri,” katanya.

Seperti diketahui, KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023.

Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Oleh sebab itu, Endar telah melaporkan ke dewan pengawas (dewas), dirinya berharap dengan dewas dapat menuntaskan polemik yang terjadi (alief)

Exit mobile version