Sebarluaskan Status Bohong Baju Bekas Dibawa Pulang, Ketiga Orang ini Ditangkap

SuaraNusantara.com – Sempat heboh postingan salah satu pegiat media sosial (medsos) terkait status viral WhatsApp (WA) baju sitaan thrifting yang dibawa pulang.

Polisi kini telah menetapkan 3 tersangka dalam penyebar luasan berita hoax terkait “baju bekas dibawa pulang’ salah satu tersangka adalah admin akun menfess (Mention Confession) @Askrlfess.

Postingan tersebut bermula saat perempuan berinisial AM (21) bertempat tinggal di Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat. AM mendapatkan foto itu dari pemberitaan saat rilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

“Saat kita melakukan penindakan kita lakukan rilis beberapa waktu yang lalu. Kemudian foto itu muncul di media. Nah itu yang diambil tangkapan layar foto tersebut. Kemudian ditambahkan kata-kata,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis, 7 April 2023.

Lalu AM menuliskan status dengan foto barang bukti, Status yang dituliskan oleh AM berupa:

Ngakak banget punya kakak, katanya ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang, resiko punya kakak kerja di Dirkrimsus ya gini.

AM mengaku dirinya memposting hal tersebut guna sebagai candaan kepada adiknya.

“Kemudian diunggah dengan tujuan untuk candaan kepada adik dari AM dan tidak bermaksud untuk kemudian disebarkan ke media sosial lainnya,” kata Auliansyah.

Namun, postingan tersebut diambil oleh Pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial EW (29). EW kemudian memerintahkan pria asal Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) berinisial IAS (26) untuk menyebarkannya di akun Twitter @Askrlfess ‘Bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang, padahal kamu sendiri urus izinnya ribet . AIS adalah pengelola @Askrlfess.

“EW inilah yang meminta IAS melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang, padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’. Nah, ini ada salah satu postingan’ yang provokatif,” kata imbuhnya.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Alief)

Exit mobile version