Suaranusantara.com – Subsidi berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% menjadi 1% untuk mobil listrik dan bus listrik di Indonesia resmi berlaku pada awal April 2023.
Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan No 38/2023 Tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Pada pasal 3 ayat 2 dijelaskan mobil listrik yang bisa mendapat insentif hanya produk buatan dalam negeri minimal mengantongi 40% Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Berdasarkan keterangan pemerintah, Wuling Air EV adalah mobil listrik yang mampu menyesuaikan ketentuan tersebut sehingga berhak mendapatkan insentif. Selain Wuling Air EV, Hyundai Ioniq 5 juga sudah mampu memenuhi persyaratan tersebut.
Berikut ini hitung-hitungan harga Wuling Air EV setelah kena potongan PPN sebesar 10% :
Standar Range dibanderol dengan harga Rp 243 juta
a. Memungut PPN kepada konsumen dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 (nol satu) untuk- bagian 1/11 dari Harga Jual yang tidak mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah yaitu:
• Harga Jual = 1/11 x Rp 243 juta = Rp 22.090.909.
• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp 22.090.909.
• Pajak Pertambahan Nilai = 11 % x Rp22.090.909= Rp 2,43 juta.
b. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10/11 dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu:
• Harga Jual = 10/11 x Rp 243 juta= Rp 220.909.091.
• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp 220.909.091.
• Pajak Pertambahan Nilai = 11% x Rp220.909.091= Rp24,3 juta.
Long Range yang dibanderol dengan harga Rp 299,5 juta
a. Memungut PPN kepada konsumen dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 (nol satu) untuk- bagian 1/11 dari Harga Jual yang tidak mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah yaitu:
• Harga Jual = 1/11 x Rp 299,5 juta = Rp 27.227.272.
• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp 27.227.272.
• Pajak Pertambahan Nilai = 11 % x Rp27.227.272= Rp2,995 juta.
b. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10/11 dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu:
• Harga Jual = 10/11 x Rp 299,5 juta= Rp 272.272.727.
• Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp 272.272.727.
• Pajak Pertambahan Nilai = 11% x Rp272.272.727= Rp29,95 juta.
Harga Air EV setelah didiskon PPN:
Standar Range Rp 218,7 juta.
Long Range Rp 269,55 juta.(ADT)
