SuaraNusantara.com – Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) nyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos rekapitulasi hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sempat bersitenggang antara KPU dengan Partai Prima usai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan Partai Prima dirugikan dalam administrasi Oleh tergugat KPU.
Bermodalkan putusan tersebut Partai Prima kembali ajukan gugatan ke Bawaslu.
Dalam gugatan kedua tersebut, Bawaslu nyatakan KPU terbukti melanggar administrasi proses verifikasi administrasi Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Namun kali ini, secara resmi KPU menyatakan Parta Prima lolos verifikasi dan sah menjadi peserta pemilu 2024.
Pengumuman lolos tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 diterbitkan tertanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Ashari.
“Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), status; memenuhi syarat,” tulis surat tersebut.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan dalam tahap selanjutnya, KPU akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima tingkat pusat di kantor sekretariat.
“Siang ini jam 13.00,” ujar Idham lewat pesan singkat, Sabtu, 1 April 2023.
Verifikasi faktual dilaksanakan mulai hari ini sampai 2 April 2023.
Verifikasi faktual akan dilakukan di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi.
Sementara itu, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima akan dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota hingga 4 April 2023. (Alief)
