SuaraNusantara.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 2023 sebesar Rp45 ribu per orang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Baznas Kota Tangerang, KH Aslie Elhusaery, hasil tersebut berdasarkan rapat koordinasi.
Menjelang hari idul fitri, Pemkot dan stakholder lainnya. Telah menetapkan besaran zakat yang harus ditunaikan untuk kota tangerang.
“Untuk nominal zakat fitrah jika disertakan dalam bentuk uang sebesar Rp45 ribu per jiwa,” ujar Aslie, Selasa (28/3/2023).
Hal tersebut, menyusul keputusan Baznas RI Nomor 007 Tahun 2023 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Asli menjelaskan, besaran zakat fitrah itu berdasarkan pada harga beras dengan kualitas premuim, yakni Rp 18 ribu per kilogram.
“Kemudian dikalikan 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter. Hal itu yang menjadi landasan syariah zakat fitrah berdasarkan informasi harga beras dari Disperindagkop-UKM Kota Tangerang yang kemudian disepakati oleh peserta rapat,” jelasnya.
Tak hanya itu, keputusan tersebut dilandasi kaidah syar’i yang berlaku dan regulasi pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Meski demikian, pihaknya juga memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsinya.
Untuk pengumpulan zakat dari warga Kota Tangerang, pihaknya telah membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) di tiap kecamatan yang diteruskan ke tiap kelurahan.
Melalui UPZ ini zakat yang telah terkumpulkan akan didistribusikan dengan menggunakan kupon Tanda Penerimaan Zakat Fitrah Tahun 1444 H ke tiap RT di masing-masing kelurahan.
“Kami hanya mendistribusikan satu buku kupon tanda terima zakat yang berisi 50 lembar kepada tiap RT. Jadi, tiap RT hanya sebanyak 50 warga yang berhak menerima zakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khotib mengatakan, untuk menunaikan zakat fitrah haruslah dari sumber dan nilai yang terbaik.
“besaran yang telah ditetapkan Baznas yaitu sejumlah Rp45 ribu per jiwa adalah angka yang ideal,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar umat Islam di Kota Tangerang menunaikan zakat fitrah disegerakan mulai dari awal ramadan agar manfaatnya bisa lebih maksimal dan merata. (My)
