SuaraNusantara.com – Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istri Ary Egahni Ben Bahat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan tindak pidana korupsi.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi oleh Penyelenggara Negara. Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
“Yaitu ketika bertugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum seolah-olah punya utang kepada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang” ujar Ali Selasa, 28 Maret 2023.
kata Ali, para tersangka tindak pidana korupsi juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” tandas Ali.
Seperti diketahui, Kepala Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut adalah Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat. (Alief)
