SuaraNusantara.com – Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar sebut jika pihaknya tengah mendalami laporan asisten pribadi wakil menteri hukum dan HAM Yogi Ari Rukaman terkait pencemaran nama baik.
Yogi Ari Rukaman melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Adi mengatakan jika kasus tersebut tengah ditangani dan sedang diproses.
“Sudah kita tangani dan masih berproses ya” ujar Adi kepada rekan media
Lebih lanjut, Adi mengatakan jika pihaknya akan melakuka pemanggila terhadap pelapor dan terlapor untuk diminta keterangan. Namun Adi tidak beberkan jadwal pemanggila terhadap Yogi dan Sugeng itu.
Pelaporan ini buntut pengaduan yang dilakukan Sugeng ke KPK terkait Wamenkumham, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang diduga menerima uang Rp 7 miliar.
Sugeng dalam laporannya juga menyebut nama Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana.
Yogi Ari Rukmana tak terima dengan tudingan Sugeng. Dia melaporkan balik Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugang) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” kata Yogi kepada wartawan, Rabu (15/3) dini hari.
Laporan tersebut telah diterima SPK Bareskrim Polri dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
