Suaranusantara.com – Hari ini, (21/3/2023), Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang (UU).
Rapat digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023) dan rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Turut hadir juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di ruang sidang paripurna.
Sebelum putusan, Puan meminta Wakil Ketua Baleg, M. Nurdin untuk memberikan laporan proses pembahasan Perppu Ciptaker di Baleg.
Selanjutnya, Puan meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan untuk menyetujui Perppu Ciptaker menjadi UU.
“Apakah Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi UU,” tanya Puan.
“Setuju,” ucap seluruh anggota dewan. Setelah itu Puan mengetuk palu persetujuan.
Setelah disetujui oleh DPR, Perppu Ciptaker akan dikembalikan ke pemerintah untuk diundangkan menjadi UU dan akan berlaku sesuai aturan yang ada.
Diketahui, Perppu Ciptaker masih mendapatkan banyak penolakan dimasyarakat, khususnya bagi serikat pekerja dan organisasi gerakan mahasiswa yang menilai bahwa Perppu ini merugikan para pekerja seperti aturan upah hingga outsourcing dan dianggap minim partisipasi dari masyarakat.
Unjuk rasa serikat buruh dan mahasiswa masih sering dilakukan di depan DPR guna menolak Perppu tersebut.
Perppu tersebut merupakan pengganti UU Ciptaker yang dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.(ADT)
