SuaraNusantara.com – Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi beberkan alasan AG ditahan dalam kasus penganiayaan David.
Hengki jelaskan penahanan AG berdasarkan pertimbangan secara objektif dan subjektif.
Pertimbangan objektif kata Hengki yakni, AG dapat ancaman hukuman di atas 5 tahun.
“Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun” jelas Hengki
Sedangkan pertimbangan subjektif kata Hengki karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana.
“Tapi di sini juga ada perimbangan-pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS” imbuhnya
Selain itu, Hengki sampaikan pertimbangan khusus penahan AG karena butuh pendampingan mengingat orang tuanya sedang mengalami sakit.(timred)
