Soal Putusan PN Jakpus Ketua MPR: Pemilu Harus Dilaksanakan!

Bambang Soestyo

Bambang Soestyo

SuaraNusantara.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima bertentangan dengan amanat konstitusi. Karena itu pemilu tidak boleh ditunda dan harus dilaksanakan.

“Putusan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MPR juga menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemilu harus dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 Pasal 22 E yang mengamanatkan bahwa pemilihan,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet dalam keterangan resmi kepada Suara Nusantara.com, Sabtu (4/3/2023)

Bamsoet mengatakan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Kalaupun ada penundaan Pemilu atau Pemilu susulan diatur ketat dan terbatas.

“Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam,” ujarnya.

Bamsoet mengatakan UU Pemilu tidak memberikan amanat kepasa Pengadilan Negeri untuk berhaj memutuskan sengketa pemilu. Hal itu diatur dalam UU Pemilu pasal 470 dan pasal 471.

“Gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN,” tutupnya. (edw)

Exit mobile version