SuaraNusantara.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 menuai polemik.
Sejumlah pihak pun angkat bicara menanggapi putusan yang berawal dari gugatan perdata Partai Prima kepada KPU. Salah satunya datang dari Menko Polhukam, Mahfud MD.
Melalui akun Instgram resminya @mohmahfudmd, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai,PN Jakpus telah membuat sensasi yang berlebihan.
“Masa KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN,” kata Mahfud, dilihat Jumat (3/3/2023).
Mahfud menilai putusan tersebut salah dan mudah dipatahkan. Namun kata dia, vonis itu dapat mengundang kontroversi yang dapat mengganggu konsentrasi, bahkan mungkin saja ada pihak yang akan mempolitisir bahwa seolah putusan PN Jakpus tersebut benar.
Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum.
Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” sebut Mahfud.
Ia pun membeberkan alasan hukum mengapa mengajak KPU untuk melawan putusan tersebut. Pertama kata Mahfud, sengketa mengenai proses, administrasi dan hasil pemilu telah diatur tersendiri di dalam hukum.
“Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di pengadilan negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait administrasi yang harus memutus adalah Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” kata Mahfud menjelaskan
Partai Prima, ujar Mahfus sudah kalah dalam sengke di Bawaslu dan di PTUN. Itu yang disebut Mahfud penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara
“Adapun jika terjadi sengket setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi MK, itu pakemnya. Enggak ada kompetensinya pengadilan umum,” ucap dia.
Alasan kedua, kata Mahfud karena hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.
“Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU (Undang-undang), penundaan pemungutan suara bisa diberlakukan KPU untuk daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,” paparnya.
Misalnya, Mahfud menconotohkan, di daerah yang tengah dilanda bencana alam sehingga proses pemungutan suara tidak bisa dilakukan. Namun itu juga bukan berdasarkan putusan pengadilan, melainkan wewenang KPU untuk menentukan sampai kapan.
“Vonis PN itu tidak bisa dimnintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif kalau akan dieksekusi, karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol, bukan hanya bertentangan dengan undang-undang, tapi juga konstitusi yang sudah menetapkan bahwa pemilu digelar 5 tahun sekali.
“Kita harus lawan vonis ini secara hukum,” ajaknya.(Def)
