SuaraNusantara.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi, atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pasalnya, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah pada pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” ucap hakim saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Pada putusan tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi.
Terdakwa Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum. (May)
