Suaranusantara.com – Pembacaan vonis hukuman kepada Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, digelar pada hari Senin (13/2/2023).
Orang tua korban, (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J-red) akan hadir dan mengaku telah siap mendengarkan putusan dari hakim.
Dilihat dari kanal YouTube Kompas TV, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat meminta agar dirinya dapat menduduki kursi paling depan, supaya dapat mendengar jelas keputusan terhadap Ferdy Sambo.
“Biar kita dapat langsung secara jernih dengar hakim membacakan keputusannya,” ungkapnya.
Sementara itu ibunda dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menilai bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dalang dalam pembunuhan anaknya tersebut dan meminta supaya keduanya divonis dengan sangat berat.
“Ferdy Sambo sudah berbuat hukuman yang jahat dan keji disana terpenuhi pasal 340 sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka hukuman maksimalnya adalah pantas hukuman mati. Dan untuk Putri yang mengetahui serta pemicu dalang dalam permasalahan seharusnya diberi hukum seberat-beratnya” tegasnya.(ADT)
