Suaranusantara.com – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Senin (16/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan adanya perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi (PC).
“Benar pada Kamis, 7 Juli 2022 sore hari dirumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” tutur tim JPU di PN Jaksel mengutip dari sumber lain, Rabu (18/1/2023).
Ramai diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan Putri Candrawathi, telah terjadi tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang kepada dirinya. Namun, PC tidak mau melakukan visum setelah kejadian yang diklaimnya sebagai pemerkosaan sehingga banyak pihak tak percaya dengan alibi pemerkosaan tersebut.
Hakim pun turut menanyakan mengapa PC melakukan visum, hal tersebut terlihat dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @lambe_danu_official99, Kamis (12/1/2023) yang mengunggah kembali momen persidangan.
Saat dicecar oleh hakim perihal tidak dilakukannya visum pasca kejadian yang diklaimnya sebagai pemerkosaan, PC terlihat menangis.
“Saya memang tidak melakukan visum,” jawab PC itu.
Hakim pun nampak bingung dengan jawaban PC itu mengingat dirinya berprofesi sebagai dokter gigi yang semestinya sigap jika terjadi pemerkosaan untuk segera melakukan pemeriksaan terkait Penyakit Menular Seksual (PMS).
Menurut pengakuannya, PC merasa malu jika menceritakan apa yang dialaminya karena perlakuan dari Brigadir J sehingga dirinya memilih tidak melakukan visum. PC pun takut suaminya (Ferdy Sambo) tidak akan menerimanya lagi sebagai istri setelah dirinya diperkosa.
“Apabila saya menceritakan kejadian tersebut (pemerkosaan), apakah suami saya masih mau mencintai dan menerima saya kembali,” ujar PC.(ADT)
