SuaraNusantara.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membantah pernyataan terkait pelaksanaan pemilu 2024 diatur ulang. Ia menegaskan tidak meminta pemilu 2024 ditunda karena ancaman krisis global.
“Apa yg disampaikan dalam komentar berita-berita itu melintirnya terlalu jauh. Yang minta pemilu ditunda siapa? Saya hanya mengajak berpikir. Masa berpikir saja tidak boleh,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet kepada SuaraNusantara.com, Selasa, (13/12/2022).
Bamsoet menjelaskan kalau tahapan pemilu sudah ditetapkan dan sedang berjalan oleh KPU. Kalaupun ditunda, itu karena ada sesuai hal yang luar biasa sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU seperti faktor alam dan non alam hingga negara dalam keadaan perang.
“Yang membuat pemilu tidak bisa dilaksanakan seluruhnya atau sebagian. Saya kan hanya mengajak berpikir. Masa berpikir saja tidak boleh,” ujarnya.
Bamsoet mengaku sudah membuka diskusi publik, sebagai negara demokrasi tidak pernah melarang kalau ada yang menolak. Sebab konstitusi sudah mengatur dengan jelas dalam UU Pemilu Tahun 2017.
“Konstitusi kita sudah mengatur dengan jelas, pemilu dilakukan setiap lima tahun. Masa jabatan presiden lima tahun, maksimal dua periode,”
Bamsoet mengatakan kalau pun ada amandemen bukan sesuatu yang mudah dilakukan MPR. Sebab konstitusi juga sudah mengatur tata cara amandemen.
“Harus dengan alasan yang jelas. Pasal mana yang mau diamandemen disertai argumentasi dan kajian akademis yang jelas.
Tidak hanya itu. Syarat pentingnya adalah harus didukung sekurang2nya 1/3 anggota MPR yang berjumlah 711 dari 9 Fraksi di DPR dan 136 anggota DPD serta untuk mencapai qorum harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR. Jadi tidak mudah. Satu atau dua fraksi saja tidak hadir, sidang MPR tidak dapat dilanjutkan,” paparnya,
Meski begitu, Bamsoet mengatakan kalau pun mepersilahkan pihak yang minta untuk amandemen. Asal amandemen dilakukan sesuai persyaratan yang diatur dalam konstitusi.
“Termasuk kalau mau kembali ke UUD 1945 yang asli. Kita sudah mengamandemen 4 kali. Jadi silahkan saja. Bagi yang tidak setuju, silahkan dengan argumentasinya. Yang pasti, kami saat ini di MPR telah sepakat tidak mengambil jalan amandemen untuk menghadirkan kembali PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) sebagai cetak biru atau bintang pengarah bagi kepemimpinan Indonesia dalam jangka panjang agar berkesinambungan dan berkelanjutan,” tutup Bamsoet. (edw)
