SuaraNusantara.com – Pihak imigrasi berhasil mengamankan dua orang warga negar China yang diduga melakukan penggalangan massa untuk demontrasi menolak KTT G20 di Bali, Sabtu (12/11/22)
Kedua warga negara China itu berinisial HCC dan YX, keduanya ditangkap di Jakarta. Penangkapan itu dibenarkan oleh Penangkapan WN China tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjan di Bali.
“Benar, saya sudah dapat laporan dari Direktur Intelijen dan Direktur Wasdakim, bahwa ada 2 warga negara China yg akan merencanakan melakukan demo pada saat pelaksanaan G20,” ujar Widodo.
Petugas menemukan beberapa alat bukti yang menunjukkan upaya provokasi penggalangan massa untuk menolak KTT G20 di Bali. Kedua WN China itu berinisial HCC dan YX ditangkap di Jakarta.
“Segera saat itu juga saya perintahkan agar diambil langkah-langkah antisipasi untuk pengamanan dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta segera berkoordinasi dengan pihak Kedutaan China dan Kemenlu,” ungkap Widodo.
Lebih lanjut kata Widodo, langkah pengamanan oleh petugas dilakukan karena WN China tersebut merupakan pemegang Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja sehingga dilarang melakukan aktifitas politik di Indonesia.
”Mereka dianggap melanggar aturan keimigrasian karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya” Tambahnya
Kata Widodo, provokator demostrasi itu melalukan kegiatan yang tidak sesuai atau melanggar izin
“Pelanggaran keimigrasiannya adalah mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai atau melanggar izin tinggalnya dan melakukan aksi provokasi mengajak demo di acara G20” imbuhnya
Saya sudah perintahkan kepada Direktur Wasdakim supaya menindak tegas dan tetap humanis serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkoordinasi dengan K/L terkait dan pihak perwakilan,” jelas Widodo Ekatjahjana.(ifn)
