SuaraNusantara.com – Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang dalam kasus UU ITE yang menyeretnya, Rabu (26/10/22)
Nikita Mirzani ditahan pada Selasa (25/10) setelah berkas tahap II telah diserahkan oleh Polisi Serang Kota ke Kejari Serang.
Nikita Mirzani kini mendekam di rumah tahanan selama 20 hari atau 13 November 2022.
Nikita Mirzani ditahan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Lantas siapa sosok Dito Mahendra yang menjebloskan artis Nikita Mirzani ke penjara?
Dito Mahendra bukanlah orang semberangan, ia berasal dari keluarga terhormat dan terkaya.
Disebut bahwa Dito Mahendra seorang pengusaha hingga memiliki saham di Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Selain itu, Dito Mahendra juga merupakan cucu dari Purnawiraan Jenderal dan memiliki rumah yang sangat mewah di kawasan Cilandak.
Dito Mahendra juga merupakan kekasih dari sang artis Nindy Ayunda. Ia pernah datang ke ulang tahun Nindy Ayunda yang ke-33 tahun pada 10 Januari 2022 lalu.
Fitri Salhuteru turut membela sahabatnya Nikita Mirzani atas penangkapan tersebut. Ia bahkan membandingkan kasus sahabtnya Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda dalam kasus penyekapan.
Sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh supirnya, Sulaiman ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penyekapan, bahkan Dito Mahendra disebut turut serta dalam kasus tersebut.
Fitri dalam keterangannya membandingkan kasus yang menjerat Nikita Mirzani dengan kasus yang menjerat penyanyi Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
“Semoga bapak Kapolri memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita. Jika UU ITE yang buktinya tidak jelas saja Nikita diperlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran,” ujarnya.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial.
Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (Ifn)













Discussion about this post