Jakarta, suaranusantara.com – Wacana Pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Mobil (BBM) semakin jelas. Hal ini dilihat dari pengumuman instruksi Bantuan Sosial dari Presiden Joko Widodo oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Pak Presiden instruksikan juga untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip dari detikFinance, Senin (29/8/2022).
Pemberian subsidi upah, akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per orang dengan total anggaran Rp 9,6 triliun.
“Bantuan sebesar Rp 600 ribu akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. Dengan anggaran 9,6 triliun,” ujar Sri Mulyani.
Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan aturan petunjuk teknis alias juknis soal pencairan subsidi upah kepada belasan juta pekerja. Paling cepat minggu depan bantuan ini akan disalurkan.
“Ini nanti Bu Menaker akan menerbitkan juknisnya sehingga bisa dilakukan pembayaran kepada pekerja tersebut,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut bansos tambahan ini, termasuk subsidi upah diberikan untuk menahan dampak kenaikan harga.
“Ini diharapkan kurangi, tentu tekanan ke masyarakat dan kurangi kemiskinan. Lalu, kita bisa berikan dukungan kepada masyarakat yang memang hari-hari ini dihadapi tekanan kenaikan harga,” kata Sri Mulyani.
