
Jakarta-SuaraNusantara
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pembuat dan pengedar materai palsu, yang telah merugikan negara Rp 60 miliar selama tiga tahun beroperasi.
Pengungkapan berawal dari informasi Direktorat Intelijen Perpajakan tentang banyaknya penjualan materai yang diduga palsu melalui toko online ternama, seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.
“Selanjutnya Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pengembangan penyelidikan,” ujar Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Hermawan, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/03/2018).
Dengan menyamar sebagai masyarakat awam, Tim Subdit II Fismondev kemudian memesan materai 6000 yang dijual pelaku seharga Rp 1.500/pcs. Setelah pesanan diterima, langsung dilakukan pengecekan keaslian ke Peruri selaku penerbit materai. Didapatlah informasi bahwa materai tersebut memang palsu.
“Setelah memastikan materai tersebut palsu, tim Subdit II Fismondev bersama jajaran Polres setempat dan Direktorat Intelijen Perpajakan melakukan profiling penjualan dan pengedar materai palsu,” ujar Sandy.
Penyelidikan yang dilakukan sejak 2 Januari 2018 lantas membuahkan hasil. Delapan pelaku berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni Bogor, Bandung, dan Jakarta.
“Saat penangkapan, petugas menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, 63.800 materai 6000, satu mobil Datsun Go, dan beberapa materai 3000 serta 6000 yang sudah dikemas,” kata Sandy.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual materai palsu 3000 dan 6000, sejak 2015. Dalam menjalankan aksinya, mereka dibagi menjadi dua kelompok. Pelaku berinisial DJ, HK, IS, AS, AF dan AT adalah satu kelompok. Sementara PA dan ZF merupakan kelompok yang lain.
Lokasi pemasaran para pelaku sangat luas, mencakup hampir seluruh wilayah di Indonesia. Materai palsu laku keras karena harganya sangat murah. Untuk materai 6000 hanya dijual dengan harga 1500/lembar.
Untuk setiap 1 rim materai palsu, pelaku menghabiskan modal Rp 10 juta, dengan hasil penjualan setiap rimnya Rp 30 juta, sehingga laba bersih yang diperoleh pelaku dari setiap 1 rimnya mencapai Rp 20 juta.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Jo Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3-5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lebih dan denda maksimal Rp 15 miliar. (Eka)












