
Jakarta-SuaraNusantara
Menyusul temuan cemaran mikroplastik pada produk Air Minum dalam Kemasan (AMDK), Kementerian Perindustrian menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk tersebut.
Dirjen Industri Agro Panggah Susanto mengatakan, dengan adanya label SNI itu, produk AMDK yang beredar di pasar berarti telah sesuai dengan standar mutu yang berlaku dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Dan Air Minum Embun Secara Wajib,” kata Agro Panggah Susanto, dalam rilis yang diterima SuaraNusantara, Senin (19/03/2018).
Panggah menjelaskan, penyusunan SNI untuk produk AMDK dilakukan oleh Komite Teknis yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, meliputi pihak pemerintah, akademisi atau ahli di bidang keamanan pangan, masyarakat, hingga produsen.
Bahkan menurutnya, pengawasan produk AMDK di dalam negeri telah dilakukan secara berkala, baik selama di lokasi produksi maupun di pasar oleh instansi terkait, yang meliputi pengawasan air baku, proses produksi, produk akhir sampai dengan kemasan produk.
“Total terdapat 44 parameter persyaratan air bersih yang digunakan sebagai bahan baku AMDK, yaitu fisika (6 parameter), kimia (17 parameter), kimia organik (18 parameter), mikrobiologik (1 Parameter) dan radio aktivitas (2 parameter),” paparnya.
Lebih lanjut, dalam penyusunan standar tersebut telah menggunakan beberapa referensi internasional, antara lain seperti Codex Alimentarius Committee, WHO, dan lainnya yang umum digunakan dalam penyusunan standar keamanan pangan di berbagai negara.
Bahkan, pengujian kesesuaian mutu AMDK dilakukan oleh laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Selain itu, penilaian kesesuaian SNI untuk produksi AMDK dilakukan audit terhadap penerapan Good Manufacturing Practices atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (GMP/CPPOB),” imbuhnya.
Terkait temuan terkait cemaran mikroplastik pada produk AMDK, Panggah mengusulkan perlu adanya kajian lebih lanjut. Kajian ini dilakukan melalui metode uji yang berstandar untuk mengetahui tingkatan maksimum dan dampak mikroplastik terhadap kesehatan manusia.
“Saat ini, belum ada dokumen standar mutu, metode uji, tingkatan maksimum kandungan mikroplastik pada produk makanan dan minuman khususnya AMDK, serta belum ada kajian mendalam dampak kandungan mikroplastik pada tubuh di tingkat global yang umum dijadikan referensi,” ungkapnya. (Eka)