
Medan – SuaraNusantara
Benget Silitonga–komisionaris KPU Sumut–mengatakan sudah tiga kali melakukan sosialisasi di Polonia Hotel yang dihadiri Kapoldasu tentang tata cara prosedur kelengkapan administrasi kepada partai.
Hal itu disampaikan ketika mengajukan pertanyaan kepada tiga saksi yakni Hafni Nasution, Silverius Bangun dan Maria Sinaga pada sidang gugatan JR yang digelar Bawaslu Sumut, Minggu (25/2/2018).
Benget Silitonga, mengingatkan bahwa KPU meminta ijazah sarjana Ance Selian, sesuai dengan riwayat hidup pendidikannya sarjana.
Benget Silitonga menjelaskan bahwa dalam sosialisasi sudah secara detil dijelaskan tentang persyaratan pendidikan minimal SLTA dan ditampilkan melalui proyektor dalam bentuk visualisasi.
Penulis: ingot simangunsong