
Medan – SuaraNusantara
Pimpinan sidang Bawaslu Sumut, Hardi Munthe didampingi anggota Syafrida R Rasahan dan Aulia Andri, sebelum melanjut sidang gugatan JR Saragih melawan komisioner KPJ Sumut, mengingatkan termohon agar besok Sabtu (24/2/2018), melengkapi bukti-bukti nota jawaban.
Komisioner yang hadir untuk menyampaikan nota jawaban pada sidang Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik Medan, Jumat (23/2/2018), diwakili Iskandar dan Benget Silitonga.
Iskandar dalam penyampaian nota jawaban, mengatakan keputusan KPU Sumut tentang pasangan balon Gubsu 2018 JR Saragih – Ance Selian yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan masalah legalisir yang tidak diakui Dinas Pendidikan DKi Jakarta, adalah konsekunsi logis dalam memenuhi persyaratan.
Tegasnya, kata Iskandar, syarat utama yang wajib dipenuhi adalah melampirkan ijazah SLTA yang dilegalisir sekolah asal bakal calon.
“Jadi, apa yang dilakukan termohon (KPU) sudah sesuai dengan prosedural, dan telah melakukan klarifikasi terhadap legalisir ijazah dan sudah diterima hasil klarifikasi terkait keabsahan ijazah JR Saragih dengan disaksikan staf Bawaslu Sumut,” kata Iskandar.
Dilanjutkannya, pada 19 Januari 2018, termohon tetap menerima dokumen dari petugas penghubung dari Partai Demokrat terkait klarifikasi ijazah JR Saragih. Dan apa yang disampaikan, sudah terklarifikasi ke dinas terkait.
Dalam pelaksanaan keabsahan ijazah tersebut, KPU dan Bawaslu Sumut diterima kepala dinas dan sekretaris dinas, yang intinya menyatakan bahwa ijzah atas nama Jopinus Saragih tidak pernah dilegalisir Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Jadi sudah benar penetapan termohon dalam menyatakan pasangan JR Saragih – Ance Selian tidak memenuhi syarat,” katanya.
Penulis: Ingot Simangunsong