Acara Visi Misi Cagubsu Dihentikan, Ini Penjelasan Panwaslih Medan

Hendrik Sitinjak (kiri) berdialog dengan RE Nainggolan (kanan) Foto: Ingot Simangunsong

Medan – SuaraNusantara

Acara pemaparan visi & misi Cagubsu 2018 – 2023 yang digelar sejumlah lembaga keagamaan Kristen, di antaranya Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Sumut dan lainnya di ruang Bagas Godang, GBI Rumah Persembahan Jalan Djamin Ginting Medan, akhirnya dihentikan karena beberapa alasan, Kamis (22/2/2018).

Ketua Panwaslih Medan Hendri Simon Sitinjak menjelaskan, pihaknya mendapat mandat dari Bawaslu Sumut untuk memantau kegiatan tersebut.

“Kami mendapat mandat dari Bawaslu Sumut untuk memantau. Kami baru tahu pagi ini, karena panitia tidak ada menyampaikan pemberitahuan ke Panwaslih Medan. Hasil pemantauan kita, akhirnya kita sampaikan pandangan-pandangan kepada panitia, terkait materi acara yang sudah melanggar peraturan KPU karena sudah masuk tahapan kampanye,” kata Hendri Sitinjak yang berada di lokasi acara.

Menurutnya, penyampaian visi misi, merupakan bagian dari kampanye, dan dari panitia tidak ada yang bisa menjamin pasangan calon tidak berkampanye.

“Karena mereka juga tidak bisa menjamin kedua pasangan calon tidak berkampanye, maka untuk tidak merugikan kedua pasangan mau pun panitia, acara pemaparan visi misi ini tidak dilanjutkan. Ya diberhentikan saja,” katanya.

Hendrik Sitinjak menjelaskan bahwa kehadiran Panwaslih di tengah acara tersebut, hanya sebatas berupaya melakukan pencegahan agar kedua pasangan calon beserta timnya maupun panitia, tidak menjadi dirugikan.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Sumut yang juga bagian dari kepanitiaan, RE Nainggolan mengungkapkan bahwa acara ini sudah dikemas selama sebulan, dan tidak ada masalah sampai pada hari H.

“Namun, hari ini ketika acara ibadah sedang berlanjut, Panwaslih Medan memberi pandangan kepada kami, yang intinya acara harus dihentikan karena sudah melanggar peraturan KPU. Kenapa tidak dua hari sebelumnya karna kita sudah menyampaikan surat kepada penyelenggara Pilgubsu yakni KPU maupun Bawaslu Sumut,” kata RE Nainggolan.

Penulis: Ingot Simangunsong

 

Exit mobile version