KPU Sumut: Soal SKPI Sihar Sitorus Sudah Sesuai Peraturan


Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga (kanan) dan anggota Bawaslu Sumut Herdi Munthe (Foto: Ingot Simangunsong

Medan – SuaraNusantara

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengungkapkan bahwa masalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Sihar Sitorus calon Wagubsu nomor urut 2, sudah tidak ada masalah.

“Kami merasa dokumen Sihar Sitorus terkait ijazahnya yang hilang sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi bagi kami sudah tidak ada masalah,” kata Benget Silitonga saat gelar konferensi pers KPU Sumut di Taman Budaya Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Minggu (18/2/2018).

Benget menjelaskan, mengenai SKPI Sihar Sitorus sudah diklarifikasi, dan sekolahnya masih ada dan belum tutup. “Jadi yang mengeluarkan SKPI ya sekolahnya,” katanya.

Terkait adanya pengaduan soal SKPI Sihar Sitorus oleh Hamdan Noor Manik, Benget Silitonga mengatakan, pihak KPU Sumut sifatnya menunggu hasil proses di Bawaslu Sumut.

Seperti diungkapkan anggota Bawaslu Sumut, Herdi Munthe, bahwa hari ini Senin (19/2/2018), Bawaslu akan menindaklanjuti pengaduan itu ke tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas pengaduan.

“Kita sudah sampaikan surat panggilan kepada pengadu untuk datang ke Bawaslu Sumut pada jam kerja Senin (19/2/2018). Kita lihat nanti, apakah dokumennya sudah lengkap apa tidak,” kata Herdi Munthe.

Penulis: Ingot Simangunsong

 

 

 

Exit mobile version